You are currently viewing One Map Policy. Kebijakan Satu Peta Nasional Indonesia

One Map Policy. Kebijakan Satu Peta Nasional Indonesia

Selamat datang di Geometri Pedia, sumber pengetahuan tentang informasi geospasial! Geometri Pedia membahas One Map Policy, inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mengatur informasi geospasial negara. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai sejarah, konsep, tujuan, dan dampak dari kebijakan ini.

Sejarah

Pada tahun 2010, Presiden SBY mengusung Kebijakan Satu Peta untuk merespons perbedaan data peta pemerintah. Perbedaan tersebut menyebabkan ketidakpastian dan kesimpangsiuran dalam pengambilan keputusan strategis nasional. Tujuan utama One Map Policy adalah menyatukan informasi geospasial dari berbagai sumber menjadi satu referensi yang konsisten.

Baca Juga Artikel Menarik Yang Lainnya : Komisi II DPR RI Apresiasi Adanya Sertipikat Tanah Elektronik sebagai Upaya Mengantisipasi Praktik Mafia Tanah

Undang-Undang dan Kebijakan Terkait:

Beberapa peraturan penting, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, mendukung One Map Policy. Kebijakan ini juga menerima dukungan luas dari berbagai sektor, termasuk kelompok kerja nasional yang bertugas menyusun informasi geospasial tematik.

Konsep dan Implementasi:

Secara garis besar, konsep utama One Map Policy adalah menyatukan seluruh informasi peta dari berbagai sektor menjadi satu peta integratif. Untuk mencapai hal ini, kita mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak ada perbedaan atau tumpang tindih informasi. Selain itu, peta yang di gunakan sebagai referensi, standar, basis data, dan geoportal harus di setujui oleh BIG.

Badan Informasi Geospasial (BIG) bertanggung jawab sebagai lembaga pusat yang mengoordinasikan implementasi Kebijakan Satu Peta Geospasial (One Map Policy). BIG merupakan lembaga pemerintah yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan sistem informasi geospasial nasional.

Tujuan

Kebijakan Satu Peta Geospasial Indonesia bertujuan menciptakan sumber data geospasial terpadu dan akurat untuk pembangunan dan pengelolaan sumber daya. Beberapa tujuan spesifik dari kebijakan ini antara lain:

  • Integrasi Data: Mengintegrasikan data geospasial dari berbagai sumber ke dalam satu platform atau sistem informasi yang terpadu.
  • Peningkatan Efisiensi: Meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan dengan menyediakan akses terpadu ke data geospasial yang konsisten dan akurat.
  • Peningkatan Akurasi: Memastikan konsistensi dan akurasi data geospasial yang digunakan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kebijakan.
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi yang akurat dan terintegrasi tentang lahan, hutan, perairan, dan aset alam lainnya.
  • Pemantauan Lingkungan: memfasilitasi pemantauan dan pengelolaan lingkungan dengan menyediakan data geospasial yang diperbarui secara berkala tentang kondisi lingkungan.
  • Pengurangan Konflik: Kami mengurangi konflik yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan lahan dengan menyediakan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tentang batas wilayah, hak-hak kepemilikan, dan pemanfaatan lahan.
  • Peningkatan Transparansi: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengambilan keputusan publik dengan menyediakan akses terbuka ke data geospasial.
  • Pembangunan Infrastruktur: Mendukung pembangunan infrastruktur dengan menyediakan informasi yang akurat dan terkini tentang lokasi, kondisi, dan aksesibilitas wilayah.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Memberdayakan masyarakat untuk menggunakan data geospasial dalam perencanaan pembangunan lokal, mitigasi risiko bencana, dan pengelolaan lingkungan.

Dengan peran ini, BIG bertanggung jawab menjaga kelancaran implementasi One Map Policy dan memastikan pemanfaatan sumber daya geospasial secara efektif dan efisien untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan serta pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Dampak dan Manfaat:

Implementasi One Map Policy telah memberikan dampak signifikan. Khususnya, kebijakan ini mendukung pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, tata kelola hutan, serta pembangunan ekonomi nasional. Dengan memiliki satu referensi geospasial yang konsisten, keputusan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.

Baca Juga Artikel Menarik Yang Lainnya : BIG Kejar Peningkatan Akurasi Model Geoid Indonesia

Demikianlah, One Map Policy merupakan langkah besar dalam pengelolaan informasi geospasial di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam berbagai sektor dan mempercepat pembangunan nasional menuju masa depan yang lebih baik.

tunggu informasi selanjutnya di Geometri Pedia untuk pengetahuan yang lebih mendalam tentang dunia geospasial!

Geometri Indonesia, Teman Terbaik Surveyor.

Tinggalkan Balasan