Pengertian Survei Kadastral
Pengukuran kadastral adalah pekerjaan pengukuran dalam rangka proses
pendaftaran tanah. Pengukuran ini mempunyai aspek legalitas sehingga hasil
pengukuran merupakan dokumen penting bagi instansi terkait yaitu Badan
Pertanahan Nasional republik Indonesia.
Pengertian Pemetaan Kadastral
Pemetaan kadastral adalah pemetaan dalam rangka proses pendaftaran
tanah. Dalam pengertian yang spesifik merupakan kegiatan menggambarkan hasil
pengukuran bidang tanah secara sistematik maupun sporadik dengan suatu metode
tertentu pada media tertentu seperti lembaran kertas, drafting film atau media
lainnya sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media
tempat pemetaan bidang tanah tersebut.
Surveyor Kadastral/Surveyor Kadaster
adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah dan keperluan pertanahan lainnya, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan usaha Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang berusaha di bidang survey, pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998, Permen ATR/BPN No.33/2016 dan No.11/2017). Jumlah Surveyor Kadastral yang ada mencapai kurang lebih 12.300 orang yang tergabung dalam 175 KJSKB. Telah berkontribusi dalam penyelesaian program prioritas pemerintah yaitu sertifikasi massal tanah masyarakat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Surveyor_kadastral
http://prodi1.stpn.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/Modul-Survei-Kadastral.pdf