Loading...
Survei Kadastral: Fondasi Legalitas dan Kepastian Hak Atas Tanah

Survei Kadastral: Fondasi Legalitas dan Kepastian Hak Atas Tanah

  • Admin
  • Jun 19, 2025
  • Komen
  • Suka

Apa Itu Survei Kadastral?

Survei kadastral adalah proses pengukuran tanah yang dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah secara legal. Kegiatan ini menghasilkan data spasial dan dokumen resmi yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).

Survei ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung aspek hukum karena menentukan batas, luas, dan kepemilikan bidang tanah.



Pemetaan Kadastral: Menggambarkan Legalitas Tanah

Pemetaan kadastral adalah kegiatan menggambarkan hasil survei bidang tanah, baik secara sistematis (kolektif) maupun sporadik (perorangan), menggunakan metode dan media tertentu seperti:

  1. Lembar kertas peta,
  2. Drafting film, atau
  3. Peta digital berbasis GIS.


Tujuannya adalah agar lokasi, batas, dan luas tanah dapat diketahui dan dibuktikan secara visual dan hukum, sebagai dasar administrasi pertanahan.



Siapa Itu Surveyor Kadastral?

Surveyor Kadastral (Surveyor Kadaster) adalah tenaga ahli yang memiliki keahlian dalam bidang pengukuran dan pemetaan tanah, serta telah mendapatkan sertifikasi dan kewenangan hukum untuk melakukan pekerjaan kadastral.

Surveyor ini dapat:

  1. Bekerja secara independen,
  2. Bergabung dengan instansi pemerintah (BPN),
  3. Atau bekerja di bawah badan usaha resmi yaitu Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB).


Landasan Hukum:

  1. Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 1998
  2. Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2016
  3. Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2017


Menurut data terakhir, terdapat sekitar 12.300 Surveyor Kadastral yang tergabung dalam 175 KJSKB di seluruh Indonesia.



Peran Strategis dalam Program Sertifikasi Tanah

Surveyor kadastral memegang peran penting dalam mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) — program prioritas nasional untuk mempercepat kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat.

PTSL mencakup:

  1. Pengumpulan data spasial dan yuridis bidang tanah,
  2. Pengukuran batas-batas bidang tanah secara presisi,
  3. Penerbitan peta bidang dan sertifikat tanah.


Dengan adanya surveyor kadastral yang terverifikasi, pelaksanaan PTSL menjadi lebih cepat, akurat, dan sah secara hukum.



Alat dan Teknologi dalam Survei Kadastral


Alat

Fungsi

Total Station

Mengukur sudut dan jarak untuk menentukan koordinat batas tanah

GNSS RTK

Menentukan posisi batas tanah secara real-time dan presisi tinggi

Drone/UAV

Digunakan untuk peta foto udara wilayah padat atau luas

GIS Software

Pengolahan dan penyajian data spasial bidang tanah

Aplikasi Kadastral Digital (ATR/BPN)

Untuk integrasi dan upload hasil survey



Manfaat Survei Kadastral

  1. Memberikan kepastian hukum atas tanah
  2. Mendukung perencanaan pembangunan daerah dan nasional
  3. Mengurangi konflik batas wilayah dan sengketa tanah
  4. Menunjang pertumbuhan ekonomi melalui legalitas aset tanah
  5. Mempercepat sertifikasi massal tanah untuk masyarakat



Penutup

Survei kadastral adalah fondasi dari tertib administrasi pertanahan dan keadilan agraria. Dengan keterlibatan surveyor profesional dan penggunaan teknologi modern, proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan sah secara hukum.



📌 Geometri Indonesia siap membantu kebutuhan pengukuran dan pemetaan kadastral, baik untuk keperluan pribadi, proyek, maupun program pemerintah seperti PTSL. Hubungi kami untuk layanan terpercaya!

Leave a Comment